Hindari kegiatan bahwa mengundang berjibun tamu

BERITA - JAKARTA. Merujuk situs Covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 13 daerah berstatus zona merah corona per 30 Mei 2021. Jumlah itu meningkat ketimbang 10 daerah berstatus zona merah corona per 23 Mei 2021.
Penambahan zona merah corona karena jumlah kasus tepat Covid-19 terus bertambah setiap hari. Melansir data Satgas Covid-19, maka Selasa (1/6) ada tambahan 4.824 kasus anyar nan terinfeksi corona antara Indonesia. Semaka total dalam 1.826.527 kasus tepat Covid-19.
Menanggapi hal tercantum, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Dyandra Media International Tbk (DYAN), Hendra Noor Saleh mengatakan wilayah alam tinggalnya sudah menerapkan Standard operating procedure (SOP) yang sangat ketat bagi protokol kesehatan Covid-19.
“Kesadaran demi Covid-19 dekat wilayah saya ini sangat teknologi sekali penmelungguhnya. Mau masuk komplek saja semisal tidak pakai masker pasti demi dekat usir,” kaperdebatan kepada Kontan.co.id, Rabu (2/6).
Adapun, apabila wilayah tercatat menganut dalam zona merah, tentunya daerah tercatat akan menunggu arahan dari keputusan pemerintah sealam seperti Wali Kota, Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW. “Kalau misalnya layak lockdown total ya layak dituruti, karena senyampang ini kan lewat kejadian pandemi ini telah mengubah kebiasaan kita seperti jarang makan dalam luar,” tambahnya.
Tak belaka itu, protokol kesehatan doang diterapkan bagi para ojek online akan bersetuju ke wilayahnya. Ia mengatakan, kompleknya sudah disediakan satu tempat khusus bagi mengantar. Sehingga antara ojek online lagi pemilik rumah tidak langsung bertemu fisik.
Selain itu, Hendra menandaskan, prokes lainnya bahwa diterapkan lagi merupakan tidak diijinkan melakukan tindakan apapun bahwa mengundang luber tamu. Misalnya apabila ingin melakukan sebuah acara, maka pantas melapor kepada Kelurahan bersama tamu bahwa datang tidak lebih daripada 10 orang. “Baik perencanaan acara sangkat selesai pantas kita lapor kalau tidak hari itu lagi bisa ditegur,” mengucupnya.
Cek Berita maka Artikel yang lain dalam Google News