KPK Eksekusi Wawan, Adik Ratu Atut terdalam Perkara Suap Perizinan di Lapas Sukamiskin Bandung

KPK Eksekusi Wawan, Adik Ratu Atut terdalam Perkara Suap Perizinan di Lapas Sukamiskin Bandung KPK Eksekusi Wawan, Adik Ratu Atut terdalam Perkara Suap Perizinan di Lapas Sukamiskin Bandung

JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana Tubagus Chaeri Wardana topeng Wawan ekstra dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hendak menjalankan pidana semasih 1 tahun.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanandaan putusan perkara suap memakai terpidana Tubagus Chaeri Wardana bahwa berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri sebagai dikutip Antara, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan jadimana tertuang akan dalam putusan Pengadilan Tipikor cukup PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg kadarl 12 Januari 2022.

Di samping itu, Ali menyatakan, selain dibui, Wawan terus diwajibkan membayar denda seadi Rp150 juta.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Terkait Kasus Bupati Probolinggo

Terkait hukuman pidana, Ali pula menyebut Wawan tidak bisa dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan berupa kewajiban membayar pidana denda seagam Rp150 juta atas ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti atas pidana kurungan semasa 4 bulan," ucap Ali.

Perlu diketahui, Wawan terbukti secara sah maka meyakinkan bersumbing melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah demi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Pemberian tercantum diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas adapun diberikan Deddy kepada Wawan.

Baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat bersama total izin atas 2016 sampai 2018 seberlebihan 36 kali.

Tak tetapi Wawan, atas 16 Oktober 2019, KPK terus mengglobalkan empat orang lainnya bahwa merupakan tersyaki kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan dalam Lapas Sukamiskin.

Empat terduga itu dalam antaranya adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein atas Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, atas Fuad Amin akan sudah menjabat bak Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Untuk diketahui pula, Wawan telah dalam warga binaan dalam Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.

Sejak itulah ia menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara terdalam perkara pemberian suap terdalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan terus menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan maka Pemerintah Provinsi Banten.

Untuk hal ini telah divonis senyampang 5 tahun penjara berdasarkan putusan hadapan tingkat kasasi.

Baca Juga: KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin